Publikasi Data Diri

Bambang Nurcahyo Prastowo

Tenaga Pendidik di Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika FMIPA UGM

Mail: prastowo@ugm.ac.id * Web: http://prastowo.staff.ugm.ac.id
Mobile: +62 811-2514-837 * CV singkat

Publikasi Data Diri

Date: 28-07-11 10:44
Dulu, di depan rumah, genasi ayah dan kakek saya memasang papan nama di dinding depan rumah. Dengan nama ini, tamu yang baru pertamakali datang bisa memastikan dia mengunjungi rumah yang benar. Sekarang, kebiasaan memasang nama ini hilang.

Konon, memasang nama di depan rumah memudahkan orang menipu anggota keluarga dengan kata-kata semacam: \"saya mendapat order dari Bapak Prastowo untuk mengganti AC\" dengan nada meyakinkan.
Mendengar nama kepala keluarga disebut, kepercayaan muncul dan terjadilah pembokaran AC tanpa ada pemasangan penggantinya.

Di era informasi, orang perlu mempublikasikan email address, nomor telpon/selular, ym, skype, id fb, twitter dan sebagainya agar orang lain sewaktu-waktu dengan mudah dapat menghubunginya. Masalahnya, teknologi memudahkan orang mengumpulkan berbagai ID ini.

Kumpulan ID pada awalnya dijual ke perusahaan telemarketing baik-baik. Tidak ada salahnya dengan telemarketing. Orang boleh saja menawarkan produk barang dan jasa lewat telpon, email dsb. Awalnya, produk yang ditawarkan juga dipilih produk bagus mengingat target tidak bisa memilih-milih sendiri secara langsung. Masalah muncul ketika terlalu banyak orang melakukannya serta tidak ada lagi seleksi kualitas produk barang dan jasa yang ditawarkan. Lebih parah lagi, kemudahan dan murahnya biaya telemarketing memunculkan ide penipuan yang dilakukan pada target massal. Ini mengakibatkan orang enggan/takut mempublikasikan identitasnya. Tanpa publikasi identitas, setengah dari fungsi sistem komunikasi dibuang percuma.

Lalu bagaimana? Pemerintah harus bisa melindungi masyarakat sedemikian hingga fungsi sistem komunikasi bisa dimanfaatkan sepenuhnya kembali. Bagaimana caranya? Edukasi. Apa bisa? Insya Allah bisa!

Pertama, buat peraturan anti spamming. Contohnya sudah ada di Amerika. Kita bisa bikin menyesuaikan dengan KUHAP dan perundang-undangan yang lain. Kedua, wajibkan semua communication provider: email, selular phone, internet membuat paket sosialisati keamanan jaringan. Pastikan semua pengguna sistem komunikasi mendapatkan paket itu entah dalam bentuk booklet sederhana atau brosur yang memberi gambaran berbagai modus kejahatan yang menggunakan teknologi. Selain untuk newbie, pengguna lama juga secara berkala perlu diberi update modus-modus baru.

Supaya efektif, sosialisasi keamanan user teknologi informasi harus dilakukan distributed dengan penanggungjawab masing-masing provider. Apabila pelanggannya institusi, provider harus memberi training para pimpinan/tim ic institusi pelanggan.

Cukup lah bisa dikatakan sebagai pendusta, seseorang yang mengatakan semua yang didengarnya (h.r. Muslim)

Kirim Komentar

Nama:
Website:

Ketik 7917 di