Kewajiban Moral dalam Mentaati Peraturan
Date: 21-08-17 08:26Saya perhatikan ada dua filosofi anggota masyarakat dalam menyikapi peraturan. Pertama bersandar pada semangat moral peraturannya, kedua bersandar pada keuntungan pribadi yang bisa didapat dari celah peraturan. Sebagai contoh, ketika premium disubsidi untuk masyarakat miskin, ada anggota masyarakat tidak miskin tetap memilihnya karena memberi keuntungan pribadi dan tidak ada mekanisme efektif untuk menceganya; namun ada juga yang kemudian beralih ke pertamax begitu saja. Contoh lain, banyak anggota masyarakat tidak miskin yang memilih membeli lpg kemasan subsidi. Contoh lain lagi bisa diamati dari aturan seputar kekayaan karya inteltual seperti buku, rekaman musik, movie dan sebagainya.
Sejarah membuktikan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kita sama sekali tidak bisa mengandalkan moral untuk memberi keadilan pada semua warga. Pengawasan dan penegakan hukum yang efektif harus dipersiapkan untuk setiap peraturan yang dibuat. Sebagai contoh, saya perhatikan di Malioboro ada banyak zebra cross dibuat, mungkin per 100 atau 200 meter namun tidak banyak yang mempedulikannya. Banyak pejalan kaki menyeberang di sembarang tempat, ketika ada yang menyeberang di zebra cross, tidak terlihat ada kendaraan bermotor yang menyengaja berhenti untuk memberi kesempatan penyeberang jalan.
Bila tahu bakal tidak mampu membuat pengawasan dan penegakannya secara efektif, buat apa peraturan dibuat? Ada dua kemungkinan: pertama, peraturan dibuat untuk memenuhi kewajiban moral mereka yang memang kerjanya membuat peraturan. Untuk sementara, kalau pun belum ada mekanisme pengawasan dan penegakannya yang efektif, kita serahkan dulu pada moral anggota masyarakat. Kemungkinan kedua, peraturan dibuat agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan untuk menghantam orang yang mengganggu.
Hantaman pada pengganggu dapat dilakukan dengan mengusahakan berbagai cara memperkarakan pengganggu di kepolisian/pengadilan. Ketidak efektifan pengawasan/penegakan hukum dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran massal (seperti contoh penyeberang jalan sembarangan). Ketika ada masalah, suda siap pasal peraturan yang bisa digunakan sebagai acuan penyelesaiannya. Hantaman dapat pula dilakukan melalui media sosial.
Kirim Komentar
10. 3wYuI19
3wYuI19as
15-04-21 09:49
9. 3uTCs2A
3uTCs2Asa
15-04-21 09:48
8. 3e6Tpjuas
3e6Tpjuas
15-04-21 09:48
7. 3wR9WjY
sa3wR9WjY
15-04-21 09:48
6. 3dieLv4
3dieLv4a
15-04-21 09:48
5. 3gjeTwl
3gjeTwl
15-04-21 09:48
4. 32jp23U
32jp23U
15-04-21 09:48
3. tanaman pangana
aa
15-04-21 09:46
2. tanaman pangan
as
15-04-21 09:45
1. valuemywebsite
valuemywebsite
10-04-21 11:04
Powered by Waton CMS. Semua tulisan dan image yang ada di homepage ini adalah tanggung jawab Bambang Nurcahyo Prastowo kecuali: (a) diubah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, (b) secara eksplisit disebutkan rujukan sumber luarnya, atau (c) komentar, tanggapan dari pembaca.