Prastowo Pesimis Non Opensource Menang Tender
Date: 29-03-07 01:30Alex Rusli mengungkap rencana tender Software Legal Pemerintah Indonesia pada bulan September mendatang sebagaimana diberitakan detikinet. Berita itu menyebutkan kecilnya peluang vendor Opensource dapat memenuhi kriteria yang dipersyarakatkan pemerintah. Berikut ini komentar saya tentang kriteria dalam berita tersebut.
Pertama, vendor pemenang harus dapat memberikan legalisasi dalam waktu cepat.Dengan asumsinya semua orang menggunakan software produk Microsoft, maka dengan selembar kertas, vendor Microsoft dapat menyatakan penggunaan produk tersebut yang terinstall dengan cara apapun bisa dinyatakan legal.Bagaimana dengan penggunaan produk lain seperti Photoshop, Corel Draw, AutoCad, SPSS, dan dugaan saya juga perlu diperiksa server-server seperti Oracle, Informix dan sebagainya. Semua harus selesai didata sebelum tender digelar. Apabila tidak lengkap, tujuan pemberantasan tindak kejahatan pembajakan software di pemerintahan (pusat dan daerah) tidak dapat tercapai. Kalau diperkirakan tidak bisa tercapai menyeluruh tentu perlu dikaji ulang perlunya pelaksanaan legalisasi software model ini.
Kedua, "peserta harus dapat menyediakan dukungan yang bersifat lokal dan pelatihan bagi pegawai pemerintah." Menarik untuk menyimak rincian dukungan yang diharapkan. Dengan dukungan dana yang memadai, perguruan tinggi dan KPLI saya perkirakan saat ini sudah mampu mengerahkan tenaga pendamping pengoperasian sistem operasi Linux dan OpenOffice, dsb.Data sebaran anggota KPLI di seluruh Indonesia cukup mendukung keyakinan ini.
Ketiga, "calon peserta juga harus dapat menjamin segala macam driver yang digunakan di kantor pemerintah dapat berjalan pada aplikasi yang digunakan." Asumsi saya ini driver hardware ya? Syarat ini sah-sah saja. Yang penting perlu ada kualifikasinya. Harware yang wajib disupport tersebut adalah hardware yang menggunakan protokol komunikasi standar atau minimal terpublikasikan free ke khalayak ramai dalam jangka waktu yang cukup untuk vendor (khalayak ramai) membuat modul drivernya. Kualifikasi ini penting agar pemerintah tidak terjebak dalam cengkraman monopoli.
Masyarakat pejuang opensource harus bekerja melalui berbagai pihak untuk menyakinkan pentingnya memasukkan beberapa kriteria utama untuk menjamin kebebasan anak bangsa dalam pengembangan teknologi informasi dan komunikasi secara luas. Support pada open document format mutlak dipersyaratkan pada semua sistem software teknologi informasi dan komunikasi yang dibeli dengan uang pajak. Lebih bagus lagi kalau pemerintah menetapkan semua produk pengembangan sistem software yang didanai uang negara harus diserahkan dengan lisensi yang memenuhi kriteria opensource.
Kirim Komentar
9. rental motor beat jogja
rental motor beat jogja murah
18-02-21 12:41
8. ketut
menurut saya open source saat ini aja akan seolah-olah free alias gratiss suatu saat jika kita sudah sangat tergantung dgn opensouce(enduser)akan muncul hak ini dan itu (politik ekonomi),yg penting bagaimana memanfaatkan software untk pelayanan masyarakat lbh baik...
29-06-07 03:12
7. Ardiansyah
KSL-OSRG UAD siap membantu pemerintah di Indonesia untuk menggunakan open source lihat di http://4rd1.wordpress.com/2007/06/01/raker-ksl-uad/
11-06-07 11:02
6. supertepe
memang indonesia butuh seorang ustadz di kampung maling..
13-04-07 01:08
5. lufty
tetap saja open source tidak bisa menang kalau mental membajaknya tidak dirubah
13-04-07 11:15
4. prastowo
testing
06-04-07 10:12
3. prastowo
testing
06-04-07 10:11
2. prastowo
testing
06-04-07 10:09
1. m wendy th
Mungkin sebagai solusinya, pemerintah harus tetap memberikan kesempatan kepada produk opensource. Dalam hal ini saya melihat bahwa pemerintah sedang terdesak untuk menggunakan sebuah produk. Mungkin produk opensource sendiri belum siap untuk digunakan (mungkin....). Opensource mania juga harus unjuk gigi dulu, berani bersaing dengan Vendor microsoft!!!
Semoga Opensource bisa cepat kita nikmati....
02-04-07 08:05
Powered by Waton CMS. Semua tulisan dan image yang ada di homepage ini adalah tanggung jawab Bambang Nurcahyo Prastowo kecuali: (a) diubah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, (b) secara eksplisit disebutkan rujukan sumber luarnya, atau (c) komentar, tanggapan dari pembaca.