Kulian ini menjadi bagian dari Program Magister Administrasi Publik konsentrasi Manajemen Sumber Daya Manusia. Setelah mengikuti kuliah, siswa memahami elemen-elemen teknologi informasi yang dapat digunakan untuk membangun sistem informasi sektor publik. Selain itu siswa juga dapat mengidentifikasi elemen-elemen sistem informasi untuk sektor publik yang dapat diimplementasikan dengan teknologi informasi tertentu. Materi kuliah:
- (b minggu pertama): identifikasi elemen-elemen sistem informasi sektor publik
Aktivitas: riset website-website pemerintah daerah untuk mengenali perbedaan dan persamaan. Hasil: ekstraksi elemen-elemen penting dalam bangunan website pemerintah daerah. - (b minggu kedua): identifikasi model interaksi sistem informasi sektor publik
Aktivitas; riset modul-modul interaktif yang dapat diakses melalui website pemerintah daerah. Hasil: ekstrasi elemen-elemen interaktif yang perlu ditampilkan dalam website pemerintah daerah. - minggu ketiga: Pengembangan SDM Teknologi Informas, identifikasi pos-pos pekerjaan dalam pengembangan dan pemelihataan resource teknologi informasi untuk sektor publik.
- (b minggu keempat): pengembangan website
Aktivitas; memilih topik pengembangan web dan teknologinya. - minggu kelima: mengenal tata kelola teknologi informasi dengan contoh Cobit framework
- minggu keenam: lanjutan tata keloka teknologi informasi
- (b minggu ketujuh): pilihan teknologi
- (b minggu kedelapan): mengembangkan model bisnis sistem informasi sektor publik
- minggu kesembilan: menyusun rencana bisnis sistem informasi sektor publik
- minggu kesepuluh: perencanaan keuangan berbasis kinerja
- minggu kesebelas: lanjutan penyusunan rencana bisnis
- minggu keduabelas: Internet search engine
- minggu ketigabelas: Wireless/Cellular Network
- minggu keempatbelas: pemasaran sistem informasi sektor publik
- minggu kelimabelas: etika pengembangan sistem informasi
- minggu keenam/tujuh/delapanbelas: presentasi
Kirim Komentar
Powered by Waton CMS. Semua tulisan dan image yang ada di homepage ini adalah tanggung jawab Bambang Nurcahyo Prastowo kecuali: (a) diubah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, (b) secara eksplisit disebutkan rujukan sumber luarnya, atau (c) komentar, tanggapan dari pembaca.